KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di (BTP Jawa Pada Di) yang Pada ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang Sebelum tahun 2017 sampai 2021.
Sambil Itu, DRS Memiliki tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan Kejahatan Keuangan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk Di Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di yang Sesudah Itu menjadi BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep Untuk konferensi pers Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Untuk praktik dugaan Kejahatan Keuangan ini, DRS Merasakan Dukungan Untuk PPK termasuk Dugaan Pelaku YO Untuk bisa Merasakan paket pekerjaan pengadaan Produk dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu Untuk menjadi Mendominasi lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.
“PPK Akansegera membagi paket-paket pekerjaan yang Akansegera dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping Untuk masing-masing lelang,” sambungnya.
Sesudah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket Didalam besaran 10-20 persen.
“Persentase fee Untuk rekanan Pada Dugaan Pelaku YO menjabat PPK Di lain Untuk PPK 4 persen, Untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen,” kata Asep.
Dugaan Pelaku YO juga menunjuk DRS Untuk mengumpulkan fee Untuk rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Untuk penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, Dugaan Pelaku YO Memperoleh Untuk bentuk uang dan Produk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan 1 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Kejahatan Keuangan