Jakarta –
Thailand mengesahkan pernikahan sesama jenis. Negeri gajah putih pun menjadi Bangsa pertama Ke Ke Asia Tenggara Di Keputusan itu.
Diberitakan Thaiger, Rabu (19/6/2024) Majelis Tinggi Senat Memberi persetujuan akhir Di 130 suara setuju, berbanding empat menolak dan 18 abstain Di perubahan Undang-Undang perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis Sebagai menikah.
Undang-undang Mutakhir itu Akansegera diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn Sebagai Merasakan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari Setelahnya dipublikasikan Ke Royal Gazette resmi.
Di Keputusan itu, Thailand menjadi Bangsa ketiga Asia yang melegalkan pernikahan sejenis. Dua Bangsa Asia lain adalah Taiwan Ke 2019 dan Nepal Ke 2023.
Akui 18 gender
Thailand telah lama Memperoleh reputasi toleransi Di komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan Ke media lokal Menunjukkan Dukungan publik Di pernikahan yang setara.
Walaupun langkah itu didukungan rakyat, sebagian besar penduduk Thailand yang mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.
Sebelumnya mengesahkan pernikahan sesama jenis, Thailand mengakui gender selain laki-laki dan perempuan. Bangsa itu mengakui 18 gender. Yakni, pria, wanita, tom, dee, tom gay, tom gay king, Bankindonesia, boat, gay queen, gay king, tom guy queen, tom guy two way, lesbian, lady boy, adam, angee, cherry, dan samyaan.
Ganja tidak lagi bebas
Pengesahan RUU ini tak lama Di Wacana Thailand memperketat konsumsi ganja Ke negaranya. Perdana Pembantu Pemimpin Negara Thailand, Srettha Thavisin berencana memasukkan kembali ganja Ke Di daftar narkotika Ke akhir tahun ini.
Keputusan ini tentu mengejutkan, Sebab hanya dua tahun berselang Sebelum Thailand melegalkan ganja Sebagai Wisata, tepatnya Ke 2022. Keputusan itu membuat Thailand menjadi Bangsa pertama Asia yang membolehkan ganja Sebagai konsumsi Wisata.
“Bahaya Narkotika adalah masalah yang menghancurkan masa Didepan Bangsa, banyak generasi muda yang kecanduan. Kita harus bekerja cepat, menyita aset (pengedar Bahaya Narkotika) dan memperluas Terapi,” kata Srettha.
Pemerintahan Srettha Sebelumnya mengatakan mereka ingin memberlakukan undang-undang ganja Ke akhir tahun ini yang Akansegera melarang penggunaan ganja tujuan rekreasional dan hanya mengizinkan penggunaannya Sebagai tujuan medis dan Keadaan.
Hingga Di ini, belum jelas kapan ganja Akansegera dimasukkan kembali Ke Di daftar narkotika atau proses apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Thailand Legalkan Nikah Sesama Jenis