Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Bersama Lembaga Legis Latif. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Untuk haji reguler dan 50 persen Untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Hingga Di Itu, Ri Joko Widodo Pada berkunjung Hingga Arab Saudi Di Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Terbaru kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Undang-Undang No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Untuk jemaah haji reguler dan 10.000 Untuk jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Lembaga Legis Latif, jumlahnya masih 221.000. Hingga Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Ri, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Hingga Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Dari Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Bersama Arab Saudi Yang Terkait Bersama kepadatan Hingga Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Bersama 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Untuk Mengurangi kepadatan Hingga Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Bersama rombongan, tidak menginap Hingga tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Hingga Makkah, khususnya yang Didekat Bersama jamarat.

Untuk perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Agama RI dan Pembantu Presiden Tim Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.

Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Untuk berpikir keras, mulai Bersama skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Hingga tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Aturan Terbaru tentang pembagian zona (zonasi) Hingga Daerah Mina. Aturan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Hingga Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Hingga Daerah Setelahnya terowongan Mu’aishim, Untuk zona lima Hingga Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.

“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Bersama Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!