Jakarta –
Pejabat Tingginegara Perjalanan Ke Luarnegeri dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno Menyediakan peringatan kepada investor bahwa tak ada istilah pantai pribadi. Dia menegaskan seluruh pantai merupakan kawasan publik.
Sandiaga menyampaikan pernyataan itu sebagai respons usai gaduh Ke media sosial yang memperlihatkan perseteruan Antara pengunjung pantai Bersama pengelola hotel.
Paparan itu ia sampaikan Di konferensi pers Ke Gedung Kemenparekraf, Jakarta, Senin (3/6/2024). Perseteruan pengunjung dan pengelola hotel terjadi Ke Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat dan viral Ke media sosial.
“Ini Kartu Kuning Bersama pihak hotel Pada wisatawan yang melakukan kegiatan surfing, nah ini viralnya gara-gara apa coba? Lantaran diunggah Ke Inisiatif TikTok dan warganet,” kata Sandiaga.
Dia menegaskan kalau pantai adalah kawasan yang bisa dimanfaatkan Dari siapapun, tanpa terkecuali.
“Kami menyampaikan Ke forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik. Dari Sebab Itu perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai, tidak ada yang namanya pantai pribadi, semuanya adalah kawasan publik,” kata dia.
Sandiaga pun memperkuatkan imbauannya itu Bersama Peraturan Ri Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batasan Sempadan Pantai. Para investor harus patuh Pada aturan tersebut, tak ada yang boleh mengklaim kawasan publik Di Kontek Sini pantai sebagai area pribadi.
“Ke sini kita bisa pastikan Lantaran ini adalah kawasan publik dan merupakan tanah milik Negeri. Bahwa dilarang pantai ini dijadikan area privat atau diprivatisasi, ini sangat tidak diperbolehkan,” kata Sandi.
Bersama kejadian ini, pihaknya Berencana terus melakukan koordinasi Bersama otoritas setempat dan bekerja sama agar sosialisasi aturan ini bisa dipahami Dari para investor dan pelaku Perjalanan Ke Luarnegeri atau ekonomi kreatif memahami yang dimaksud Bersama kawasan publik.
“Dari Sebab Itu kami Berencana terus berkoordinasi, bekerja sama Bersama pemda Sebagai sosialisasi dan agar pelaku Perjalanan Ke Luarnegeri dan ekonomi kreatif Menyediakan akses Bagi publik,” ujar Sandi.
Diketahui Ke video yang ramai Ke media sosial itu, seseorang yang mengaku sebagai Instruktur hotel berbintang Ke Sumba Barat Menyediakan larangan kepada warga lokal yang melakukan surfing Ke pantai kawasan pantai Didekat hotel tersebut.
“Ke Nusa Dua aja kita boleh lewat, tidak ada masalah Pada tidak mengganggu ketertiban dan tidak mengganggu Perlindungan,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tidak Ada Pantai Pribadi, Semuanya Kawasan Publik