loading…
Pengadu Cindra Aditi Pada Hadir Untuk sidang pembacaan putusan Perkara Hukum dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Bersama terlapor Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Tindak Kejahatan asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Sebagai menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Sebagai menyampaikan pengaduan Ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilihan Umum.
“Saya Berencana menyesal jika saya tidak Memutuskan langkah apa pun dan terus teringat Berencana rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Pemberian Untuk berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Bagi Komunitas sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Sebagai berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Menyambut pendampingan yang luar biasa Untuk berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Untuk memperjuangkan keadilan, niscaya Berencana banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Negeri yang baik, yang Kendati telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Ke arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Dari Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Bersama mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Ke Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Aliansi Politik Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Aliansi Politik Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Kesetaraan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Pemberian Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Untuk Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Untuk-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum