Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta OTA Foreign Ke Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku Ke Tanah Air. Foto/istimewa

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perjalanan Ke Luarnegeri dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno Menyambut Baik keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang merasa dirugikan Online Travel Agent (OTA) Foreign Ke Indonesia tetapi tidak mau membayar Pph. Menurut Sandi, masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak Dari Sebab Itu preseden buruk.

“Masalah ini harus segera diselesaikan, tidak boleh ada pihak yang dirugikan Ke Untuk kegiatan Perjalanan Ke Luarnegeri itu harus semua saling menguntungkan,” katanya Ke Kantor Kemenparekraf, Senin (23/7/2024).

Menurut Sandi, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk Untuk dunia Perjalanan Ke Luarnegeri yang Lagi Melakukanupaya bangkit Setelahnya Wabah Internasional. Apalagi sampai mencoreng citra baik Untuk industri Perjalanan Ke Luarnegeri Ke Tanah Air.

“Dari Sebab Itu kalau misalnya ada yang despute (sengketa) kita Berencana mediasi dan fasilitasi Sebab semuanya adalah pelaku industri Perjalanan Ke Luarnegeri. Jangan sampai ini dijadikan preseden dan nanti ada pihak-pihak yang dirugikan dan mencoreng citra baik Untuk industri Perjalanan Ke Luarnegeri,” ucapnya.

Yang Terkait Bersama OTA Foreign yang hanya terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Tetapi belum mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) Supaya susah dikenakan Pph, Sandi menegaskan, pelaku usaha OTA Foreign tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku Ke Indonesia. “Mereka harus mengikuti kaidah Untuk regulasi yang ada,” tegas Sandi.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, mengungkapkan Pph Untuk OTA Foreign seharusnya dapat disetorkan Ke kas Negeri. “Pungutan Pph Untuk OTA Foreign seharusnya dapat disetorkan Ke kas Negeri,” ujar Nailul.

Nailul menegaskan, pemerintah harus memaksimalkan pengenaan Pph kepada OTA Foreign Bersama memastikan mereka Memiliki BUT Ke Indonesia. “PPN yang dipungut bisa dikreditkan Bagi pengurang Pph yang disetorkan kepada kas Negeri,” jelasnya.

Meski OTA Foreign telah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, kenyataanya Pph tetap dibebankan kepada pihak hotel. Ini Sebab mereka tidak Memiliki BUT. “Penyetoran Pph Bersama dokumen yang tercatat harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

Ke Di Itu, OTA Foreign harus mendirikan kantor perwakilan Ke Indonesia Bagi memudahkan konsumen Untuk menangani masalah reservasi. Termasuk, memudahkan petugas Pph Untuk validasi data perpajakan. “Bersama adanya kantor perwakilan, petugas Pph kita tidak Berencana kebingungan Pada perlu melakukan validasi data,” tuturnya.

Topik penertiban OTA Foreign sudah lama disuarakan Dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Di ini, hotel terpaksa harus menanggung beban Pph tersebut.

“Mereka membebankan Pph Ke kita, pihak hotel, padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI, Maulana Yusran, Rabu, 17 Juli 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan