Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Mengungkapkan bahwa KPK mencegah tiga orang Hingga luar negeri Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat pelindung diri (APD) Hingga Kemenkes. FOTO/DOK.MPI
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM Di swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan Hingga Di.
“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian Hingga luar negeri Bagi 6 (enam) bulan Hingga Di Di SLN (Ahli Kebugaran), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” kata Tessa Di keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu Hingga luar negeri Bagi mendukung kelancaran proses penyidikan yang Di dilakukan KPK.
“KPK meyakini para pihak Yang Terkait Didalam Akansegera kooperatif mengikuti proses ini,” sambungnya.
KPK Mengungkapkan nilai proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun Pada Penyebara Nmassal COVID-19. Uang sebanyak itu Bagi pengadaan lima juta set APD.
KPK mengklaim sudah mengantongi nama Individu Terduga yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama Individu Terduga Akansegera diumumkan bersamaan Didalam upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiga Orang Dicegah Hingga Luar Negeri Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan APD