Ketua Skuat Penasihat PT Primalayan Ilmu Pengetahuan Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyaluran Bantuan Pemerintah beras.
Keinginan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Penyuapan (JPU KPK) Untuk sidang yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
“Menyediakan pidana Pada terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara Pada 13 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan Bersama perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Di membacakan tuntutannya.
JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi Bersama harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita Bersama Syarat apabila sisa uang pengganti Sesudah dikurangkan Produk bukti yang dirampas Sebagai Negeri tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan Sesudah putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika Untuk jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita Dari jaksa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti, Untuk hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana Pada 5 tahun,” ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Menyediakan pidana tambahan Pada Produk yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada Di atasnya terletak Di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas Sebagai Negeri.
Tak hanya Ivo, JPU KPK Untuk sidang ini juga Menyediakan pidana Pada terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi Pada terdakwa berada Di Untuk tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan Bersama perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi Bersama Syarat apabila sisa uang pengganti Sesudah dikurangkan Produk bukti yang dirampas Sebagai Negeri tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan Sesudah putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Penyuapan Bantuan Pemerintah, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar