loading…
Polda Kalsel Di bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan Peristiwa Pidana Psikotropika. Hal ini merupakan tindak lanjut Asta Cita Inisiatif 100 Hari Kepala Negara Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
Diketahui, Skor ketujuh Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat Pra-Penanganan dan pemberantasan Penyuapan dan Psikotropika .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba Di bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika Di jumlah besar. Polda Kalsel Menginformasikan 24 Peristiwa Pidana peredaran narkotika.
Di jumlah pengungkapan Peristiwa Pidana itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang Dugaan Pelaku. Sambil, total Barang Dagangan bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran Psikotropika tersebut sudah menyelamatkan 475.677 orang Di bahaya narkotika.”Secara nasional sudah dinyatakan darurat Psikotropika, Didalam Sebab Itu kami terus bekerja keras Bagi Menginformasikan Peristiwa Pidana narkotika ini, khususnya Di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut Di Asta Cita Bagi Inisiatif 100 Hari Di Bapak Kepala Negara Prabowo dan tentunya perintah langsung Di Bapak Kapolri kepada kita khususnya Di Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto Pada kegiatan konperensi pers pemusnahan Barang Dagangan bukti tindak pidana narkotika Didalam Direktorat Resnarkoba Di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi Didalam Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri Bagi melakukan berbagai upaya Pra-Penanganan masuknya narkotika Di Daerah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk Melewati jalur darat,” ujarnya.
Sesudah memperlihatakan Barang Dagangan bukti-Barang Dagangan bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto Lalu melakukan pemusnahan Didalam cara memblender. Sejumlah Barang Dagangan bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan Di pasar gelap narkotika.
“Didalam tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi Didalam Bangsa atau Kelompok sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan,” kata Wianrto.
Di agenda itu, Polda Kalsel juga Menampilkan 35 Dugaan Pelaku yang ikut Merasakan pemusnahan Barang Dagangan bukti kejahatan mereka. Penyidik Di tiga subdit Di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka Di 24 laporan polisi (LP), terdiri Di 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Psikotropika Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga Peristiwa Pidana menonjol Di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar Psikotropika Di Kalsel. Pertama, penangkapan enam Dugaan Pelaku kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi Didalam Regu yang dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi Di satu Dugaan Pelaku kembali Didalam Regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi Didalam Regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu sistem ranjau Di dua pengedar ditangkap Regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Di konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, serta Kasi Narkotika Kejati Kalsel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Lanjut Inisiatif Kepala Negara dan Perintah Kapolri