Tingkatkan Mutu Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani perjanjian kerja sama Bersama 30 bank, terdiri Bersama 11 Bank Umum Syariah (Kendaraan Angkutan Umum) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Foto/Istimewa

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani perjanjian kerja sama Bersama 30 bank, terdiri Bersama 11 Bank Umum Syariah (Kendaraan Angkutan Umum) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). 30 bank tersebut telah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) Sebagai periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Perjanjian ini merupakan langkah strategis Untuk pengelolaan keuangan haji yang bertujuan Sebagai Memperbaiki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Untuk pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Menyediakan layanan terbaik Bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH Akansegera menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan Untuk menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji Bersama sebaik-baiknya, serta Menyediakan kontribusi positif Untuk penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah Untuk keterangannya, Senin (22/7/2024).

Perjanjian ini mengacu Di berbagai regulasi, termasuk Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Perundang-Undangan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan Yang Terkait Bersama lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah Kendaraan Angkutan Umum/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Bersama BPKH, Supaya diberikan kepercayaan Sebagai menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab Memperoleh setoran BPIH Bersama Kandidat jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH Untuk melakukan pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama Di BPKH Bersama 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen Sebagai menjalankan tugas Bersama integritas tinggi dan terus Memperbaiki Mutu layanan Bagi jemaah haji.

“Kami siap Sebagai melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH Untuk pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.

BPS BPIH bertugas Memperoleh setoran awal dan setoran lunas biaya Bersama Kandidat jemaah haji Sebagai penyelenggaraan ibadah haji dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka Bersama Kandidat jemaah haji Sebagai tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai Bersama Syarat hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan Bersama BPKH Pada BPS BPIH. Pada masa kerja sama, BPKH Akansegera terus Meninjau dan Menimbang kinerja BPS BPIH Untuk menjalankan fungsinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Mutu Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah