loading…
Prajurit TNI berparade atau defile Di peringatan HUT Hingga-79 TNI Di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
ST Panglima TNI langsung ditindaklanjuti Dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bersama Menerbitkan ST Berderajat Kilat Bersama Nomor ST/1192/2025. KSAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan Bersama Satuan Tempur dan Satuan Pemberian Tempur, sebanyak 30 personel Untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel Untuk pengamanan Kajari.
“ST Panglima dan KSAD tersebut bertentangan Bersama Konstitusi Bangsa dan peraturan perundang-undangan Di bawahnya, terutama Perundang-Undangan Kekuasaan Kehakiman, Perundang-Undangan Kejaksaan, Perundang-Undangan Lini Pertahanan Bangsa dan Perundang-Undangan TNI. Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera Memikat dan membatalkan ST tersebut,” kata Hendardi Di keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan Untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Di satu sisi, kata dia, tidak ada Situasi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan Pemberian pengerahan personel Bersama Satuan Tempur dan Satuan Pemberian Tempur TNI. Di sisi lain, lanjut dia, permintaan dan pemberian Pemberian pengamanan Bersama Kejaksaan justru bentuk Bersama kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil Di penegakan hukum.
Baca juga: Penilaian Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Aliansi Politik Komunitas Sipil: Bertentangan Perundang-Undangan
Menurut dia, Pemberian pengamanan Kejaksaaan Dari TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya Di dimainkan Dari Kejaksaan Lewat pelembagaan kolaborasi Bersama TNI yang Lebih terbuka, termasuk Lewat Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerja Sama Di Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme Di Bidang Penegakan Hukum. “Terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang Di berlangsung serta penegakan hukum Di lingkungan Kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Pengerahan Prajurit Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Dia berpendapat, kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan Pada Bersama sistem Aturan Pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. “Memikat-narik militer Hingga Di keseluruhan elemen sistem Aturan Pidana jelas-jelas bertentangan Bersama supremasi sipil dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan Bersama Konstitusi