Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus. Foto/SINDOnews
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Bersama Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada empat bulan,” kata ketua majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa tidak Menyediakan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung Langkah pemerintah Di memberantas tindak pidana.
Hal yang meringankan, terdakawa berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah Menyediakan kontribusi positif Di krisis Ketahanan Pangan Di Wabah Internasional Covid-19, dan terdakwa banyak Merasakan Apresiasi Bersama pemerintah. Terdakwa juga bersikap sopan Pada persidangan.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di SYL.
“Memutuskan pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta