Serikat pekerja menuntut tiga hal Yang Terkait Bersama RPP Kesejaganan yang Memperoleh penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Hingga industri tembakau. Foto/Dok
Seperti diketahui RPP Kesejaganan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (Aturantertulis) Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023 yang Memperoleh penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Hingga industri tembakau.
“Sebagai itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah Memperoleh aspirasi kami secara terbuka. Hingga depannya, kami berharap kementerian Yang Terkait Bersama lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Hingga Di Itu, kami juga memohon kepada Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebagai tidak menandatangani RPP Kesejaganan Sebelumnya adanya pelibatan pekerja industri tembakau Di perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, Melewati keterangan pers Hingga Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, Di Situasi Ini Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru Di merumuskan RPP Kesejaganan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak Bersama isi RPP Kesejaganan tersebut Akansegera berakibat fatal Pada nasib para pekerja Hingga industri yang telah Memberi kontribusi besar Pada pemasukan Bangsa.
“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, Supaya tidak tahu bentuk final dariaturan tersebut. Pernyataan Pembantu Ri Kesejaganan, Budi Gunadi Sadikin, Hingga media juga mengkhawatirkan. Proses pembuatan RPP Kesejaganan yang terjadi Pada ini itu tidak transparan dan sembunyi-sembunyi. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, pihaknya telah Berusaha dan Akansegera terusmenyampaikan aspirasi kepada pemerintah Sebagai meninjau kembali pasal-pasal Yang Terkait Bersama tembakau Di RPP Kesejaganan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau Di proses perumusan.
Ia juga turut mengapresiasi sejumlah pihak yang telah Memberi ruang audiensi Sebagai mendengarkan pendapat serikat pekerja atas aturan Perdebatan tersebut. Sudarto mengatakan bahwa Di audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya Yang Terkait Bersama partisipasi Kementerian Pada penyusunan RPP Kesejaganan, utamanya Kemenaker.
Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang Akansegera terjadi apabila RPP Kesejaganan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak Yang Terkait Bersama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Aturan Tembakau Hingga RPP Kesejaganan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini











