Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro Sistem Pemerintahan Berencana Melakukan Unjuk Rasa menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran Hingga Wakil Rakyat. Foto/Dok SINDOnews
Mereka Memperoleh lima Skor menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang Menyediakan wewenang berlebihan kepada pemerintah Sebagai mengontrol konten siaran. Pasal ini Berpotensi Sebagai digunakan Sebagai melakukan Pendeteksi dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi Di media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan Mengurangi keberagaman suara Di penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal Di keterangannya, Senin (27/5/2024).
“Kami menolak pasal yang mengatur Hukuman Politik berat Untuk Pelanggar administratif. Hukuman Politik yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera Untuk jurnalis Di menjalankan tugasnya,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut Wakil Rakyat dan pemerintah Sebagai segera melakukan revisi menyeluruh Di pasal-pasal bermasalah tersebut Bersama melibatkan partisipasi aktif Di seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan Kelompok sipil.
Berikutnya Di Unjuk Rasa itu juga para jurnalis mendukung upaya hukum dan konstitusional Sebagai mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi Hingga Indonesia. Mereka menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan Kelompok luas Sebagai tetap waspada dan aktif Di memperjuangkan kebebasan pers.
Di Unjuk Rasa tersebut, para jurnalis menuntut tiga hal sebagai berikut:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah Di Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran Bersama melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro Sistem Pemerintahan.
3. Pastikan perlindungan Di kebebasan pers dan kebebasan berekspresi Di setiap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh elemen Kelompok Sebagai bersatu Di menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting Di Sistem Pemerintahan. Sistem Pemerintahan yang sehat hanya bisa terwujud Bersama adanya kebebasan Sebagai menyampaikan dan Memperoleh informasi tanpa takut Di intimidasi atau Pendeteksi,” pungkas Iqbal.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Sistem Pemerintahan Unjuk Rasa Hingga Wakil Rakyat