Jakarta –
Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, divonis satu tahun penjara Dari Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Gianyar. ITu lebih ringan Bersama Keinginan.
Majelis hakim menilai Vincent terbukti bersalah Untuk Perkara Hukum tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort.
“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang Bersama menggunakan lift yang belum diketahui Situasi kelayakannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, Untuk persidangan Di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.
Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Sebab kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam Untuk para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.
Putusan satu tahun penjara yang diketok majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan Keinginan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Untuk persidangan Sebelumnya Itu. JPU menuntut Vincent dipenjara Pada 14 bulan atau satu tahun dua bulan.
Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya Di setiap persidangan. Vincent yang sudah berusia tua, tetapi selalu Berusaha hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.
Tindakan Vincent yang berdamai Bersama para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim Untuk meringankan Putusan. Vincent Sebelumnya Itu Menyediakan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta Untuk dana tali asih Bersama perusahaan.
“Terdakwa dihukum sesuai hukuman Sebelumnya Itu, tahanan Tempattinggal Bersama pengawasan Lembaga Proses Hukum, dipotong masa tahanan,” kata hakim.
Vincent telah menjalani tahanan Tempattinggal Sebelum Rabu (31/1) Bersama kakinya dipasang alat deteksi.
Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, Mengungkapkan masih Memiliki waktu tujuh hari Untuk Memperoleh atau menolak putusan Bersama majelis hakim. Suardana Sebelumnya Itu sudah mengajukan keberatan atas Keinginan 1,2 tahun penjara Bersama JPU Di persidangan minggu lalu.
“Klien kami ditimpakan Kesalahan Individu Bersama pemilik lift yang seharusnya menanggung Kesalahan Individu semuanya, Untuk keputusan ini kami masih pikir-pikir,” kata Suardana usai sidang.
Tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi Di Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas Setelahnya meluncur bebas Ke jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana lift putus tersebut. Kedua Individu Terduga adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara Untuk sidang Di PN Gianyar, April.
Vincent belakangan menjalani pengusutan dan persidangan. Di itu,
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan, sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan Bersama Mujiana Di 14 Desember 2023. Tetapi, Vincent mengaku Merasakan masalah kejiwaan. Vincent Lagi menjalani Terapi Di Fasilitas Medis Jiwa Bangli waktu itu.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang Di detikBali. Selengkapnya klik Di sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tragedi Lift Maut, Bos Ayuterra Divonis 1 Tahun Penjara