Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Untuk konferensi pers Ke Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya Ke bulan Agustus,” kata Kaesang Di ditemui Ke Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Sebagai diektahui, Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran pasangan Kandidat kepala Lokasi Ke Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Kaesang juga Merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia Kandidat kepala Lokasi Untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Menurutnya, putusan MA membuka Potensi dirinya Sebagai maju Untuk kontestasi Pemungutan Suara Lokal Jakarta 2024. Akan Tetapi demikian, ia berkata, putusan itu belum diubah Ke PKPU.
“Karena Itu ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat Untuk peraturan yang kemarin diubah Ke MA, saya memungkinkan Sebagai maju. Tapi itu kan belum masuk Ke PKPU,” kata Kaesang.
Kaesang mengaku tak mengetahui persis proses perubahan PKPU Sebagai menjalankan putusan MA itu. “Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya Untuk PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu Bersama Wakil Rakyat atau tidak, itu kan saya tidak tahu Lantaran saya tidak ikut-ikut,” ucapnya.
Sekedar informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sebagai mengubah PKPU. Untuk putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun Sebagai Kandidat gubernur dan 25 tahun Sebagai Kandidat bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku Di pelantikan kepala Lokasi terpilih. Sebelumnya Itu, Syarat itu berlaku ketika penetapan bakal Kandidat menjadi Kandidat kepala Lokasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunggu Kejutan Ke Bulan Agustus