loading…
Penyelenggaraan umrah mandiri perlu Memperoleh kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung Di kedua Bangsa secara Forumekonomiglobal to Forumekonomiglobal. Foto/Dok SindoNews
Saran tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan . “Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder Bagi menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus Bagi umrah mandiri, mulai Didalam persyaratan hingga mekanisme pelaporannya,” ujar Amirsyah kepada SindoNews, Selasa (28/10/2025).
Amirsyah mengatakan, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama Didalam sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. “Upaya ini bertujuan Bagi Memperbaiki perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” katanya.
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri Bagi Para Jamaah Indonesia
Aturan umrah mandiri tertuang Untuk Perundang-Undangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI











