Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas berkesempatan memanfaatkan Inisiatif pemutihan dan potongan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) Di 2026. Aturan ini bisa digunakan Untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Inisiatif ini merupakan Aturan yang dirilis pemerintah Lokasi, berupa penghapusan atau keringanan Pembatasan administrasi Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib Iuran Wajib menjadi lebih ringan Supaya warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu Komunitas, Inisiatif tersebut juga ditujukan Untuk Memperbaiki kepatuhan pembayaran Iuran Wajib serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Lokasi (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar Lokasi yang Mengadakan pemutihan Iuran Wajib
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Di
Ada diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Di Pemerintah Provinsi Jawa Di yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Menenangkan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Di Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Di nilai pokok Iuran Wajib kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Pembatasan Akansegera otomatis menyesuaikan nilai pokok Iuran Wajib Sesudah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku Sebelum 5 Januari 2026. Di aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok PKB Didalam Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Samping Itu, wajib Iuran Wajib yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Iuran Wajib Di tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini berlaku Di seluruh Area Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Bengkulu, Di pemutihan ini Akansegera ada pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor, tunggakan Iuran Wajib, dan bayar Iuran Wajib hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Inisiatif pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Inisiatif serupa.
“Sebab banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Iuran Wajib kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Di situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Update Area Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Mei 2026











