Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung Didalam Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan Kartu Merah etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi Didalam pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi Berencana dipertimbangkan Di putusan nanti.
“Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK Ke PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi,” kata Palguna Di dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
“Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi Pada Didalam pertimbangan putusan nanti,” tambahnya.
Palguna membeberkan tahapan Lanjutnya yakni musyawarah Untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
“Lanjutnya, Lantaran tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah Untuk pengambilan putusan,” ujarnya.
Lebih Jelas, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja Untuk memutus suatu Peristiwa Pidana yang Ditengah dilaporkan.
“PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja Untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami Melakukanupaya agar Sebelumnya 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK Untuk klarifikasi dugaan Kartu Merah etik Ke Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat Ke Selasa (11/6/2024) siang.
Diketahui pemanggilan tersebut Untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan Kartu Merah etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
“Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya,” kata Anwar singkat.
Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi Pembatasan yang Berencana diterimanya kembali Didalam MKMK. “Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa),” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usai Konfirmasi Anwar Usman Yang Berhubungan Didalam Dugaan Kartu Merah Etik, MKMK: Dari Sebab Itu Pertimbangan Putusan