Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Ri lewat Keppres

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Masa usia pensiun Untuk anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun Untuk pejabat fungsional Hingga lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu termaktub Untuk draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.

Syarat batas usia pensiun itu tercantum Untuk Pasal 30 RUU Polri. Karena Itu, batas usia pensiun naik Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.

Untuk Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun Untuk anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun Untuk pejabat fungsional Hingga lingkungan Korps Bhayangkara.

“Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun Untuk Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun Untuk pejabat fungsional sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Untuk jabatan tersebut,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.

Hingga Di Itu, RUU Polri juga memberi Potensi perpanjangan usia pensiun Untuk perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri Bersama Keputusan Ri (Keppres) Setelahnya Menyambut pertimbangan Untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu termaktub Untuk Pasal 30 ayat (4).

“Perpanjangan usia pensiun Untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan Bersama Keputusan Ri Setelahnya Menyambut pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” terang Pasal 30 ayat (4).

Untuk RUU Polri ini, Syarat Hingga Pasal 30 ditambah dua ayat. Karena Itu jumlah ayat Hingga diktum itu menjadi lima. Sambil Itu Hingga Untuk Perundang-Undangan Polri hanya berjumlah tiga ayat Hingga Pasal 30.

Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:

Pasal 30

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Ri lewat Keppres