Usia pensiun pekerja Di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. FOTO/iStock Photo
Ditegaskan Untuk Pasal 15 bahwa usia pensiun Untuk para pekerja Di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Berikutnya Di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sebelum 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud Di ayat 2 Berikutnya bertambah 1 tahun Sebagai setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh Di hak pekerja atas Inisiatif jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama Sebagai bisa menikmati dana pensiun.
Walaupun hal ini juga berpeluang Untuk pekerja mengumpulkan dana pensiun, yang cukup menjadi lebih besar Akan Tetapi risiko Di Kesejaganan dan kebutuhan dana Di kala pensiun juga lebih besar lagi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Dari Sebab Itu 59 Tahun