loading…
Dugaan Pelanggar pengangkutan 4406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 Ditengah ditindaklanjuti Dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Foto/Dok
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui Di dilakukan pemeriksaan Dari Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 Ke 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan Perkara Hukum kepada Ditjen Gakkum ESDM Sebagai pendalaman dan proses Lebih Jelas, guna memastikan dugaan Pelanggar ditangani sesuai kewenangan serta Syarat hukum yang berlaku.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga Disekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae Ke Semarang, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Dukungan Pemerintah, 6.500 Liter Disita dan 2 Ditahan
Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat Akansegera mengganggu distribusi BBM Sebagai kebutuhan Kelompok Ke Semarang dan Jawa Ditengah. Berdasarkan dokumen pembelian Di Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Karena Itu, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan Didalam volume 406 KL yang ditemukan Di bukti administratif/Delivery Order (DO).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Pelanggar BBM Dukungan Pemerintah Ilegal Ke Perairan Semarang











