Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut Ke Area tumpang tindih yurisdiksi Bersama Indonesia. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi Menyambut Baik hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana Area tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam Ke Ha Noi, Vietnam Ke 23-25 April 2024.
”Sampai Di ini masih ada beberapa Permasalahan-Permasalahan yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban Sebagai melindungi lingkungan laut Lantaran Vietnam tidak bersedia Sebagai memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya Yang Terkait Bersama perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati Untuk perundingan pasal Di pengaturan pelaksana Area tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia Sebagai mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan Prototipe Di demersal species Bersama sedentary species, misalnya Untuk list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar Syarat UNCLOS 1982 Yang Terkait Bersama konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Di Itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl Sebagai Menahan sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang Akansegera menyebabkan kerusakan Ke lingkungan laut. Berdasarkan Eksperimen Bersama Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Di Itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya Sebagai mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan Ke Landasan Kontinen Ke Area tumpang tindih yurisdiksi yang Akansegera mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim Di Indonesia-Vietnam, khususnya Ke ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas Area laut Tetapi juga Sebagai mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Malahan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati Bersama RI dan Vietnam Ke perjanjian Sebelumnya Itu, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik Ke ZEE maupun LK, termasuk aspek Pra-Penanganan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Ke Area ZEE kedua Bangsa perlu menjadi fokus penting Untuk langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE Di Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab Sebagai melindungi lingkungan laut Ke Area tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut Ke Perairan Perbatasan Indonesia