Jakarta –
Terbaru-Terbaru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Pada anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Di Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Bersama pelaku tersebut.
Dia juga mengaku diancam Bersama pelaku dan Berencana disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Setelahnya video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Di media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.
“Individu Terduga mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya Itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Bersama Tindak Kejahatan anak balita yang Merasakan Tindak Kekerasan seksual dan psikis Untuk ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Di balita tersebut.
“Memori buruk tersebut Berencana melekat Di otak anak dan dapat berpengaruh Di tumbuh kembangnya. Bersama karenanya, pemerintah Area Bersama Dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Bersama rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memiliki salah satu tugas Sebagai melaporkan Kartu Peringatan Perlindungan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Di ini Untuk berkoordinasi Bersama Bareskrim Polri Sebagai memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan tersebut.
Amanah Konvensi Perlindungan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Negeri Membahas langkah-langkah rehabilitatif Sebagai Merangsang Perawatan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.
Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Tetapi Untuk Tindak Kejahatan ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Lantaran itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Bersama keluarga terdekat Sebagai Memberi Dukungan Perawatan psikis anak.
KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Kelompok Sebagai mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Sebagai anak, baik Di Untuk atau Di luar Rumah.
Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Kelompok serta media-media baik cetak maupun elektronik Sebagai dapat menjaga anak-anak Bersama tidak menyebarkan video anak korban Lantaran melanggar Undang-Undang.
“Kami berharap Dukungan yang lebih berspektif anak Bersama menjaga agar hak-Perlindungan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Tindak Kejahatan ini juga KPAI menekankan Perlindungan Anak korban Sebagai Memperoleh Perawatan yang optimal,” kata Dian.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Ke Tumbuh Kembang Anak