—
Seleb TikTok Zoe Levana Di menjadi perbincangan Ke media sosial lantaran mengunggah video Lagi terjebak Ke jalur Transjakarta dan tak bisa maju atau mundur Lantaran tertahan Kendaraan Angkutan Umum Ke kedua arah.
Lewat tayangan Ke akun TikToknya, Zoe yang menumpangi Toyota Avanza mengaku tak sengaja masuk Ke lajur khusus.
“Kita enggak sengaja Ke jalur busway, mama gak sengaja masuk, Ke depannya ada Kendaraan Angkutan Umum dan dia gak jalan Di tadi. Ke Di juga ada Kendaraan Angkutan Umum Di Sebab Itu kita tersangkut,” kata dia.
Kendaraan Pribadi yang ditumpangi Zoe lantas tak bisa bergerak lantaran harus menunggu antrean Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta dan tak bisa berganti lajur Lantaran dibatasi separator busway.
Ia mengaku terjebak Di 4 jam Lantaran menunggu seluruh Kendaraan Angkutan Umum tersebut berjalan. Zoe pun meminta solusi Di netizen.
Busway adalah jalur khusus Sebagai Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta. Kendaraan selain Kendaraan Angkutan Umum Trasjakarta dilarang melintasinya, tidak terkecuali Kendaraan Pribadi pejabat maupun seleb TikTok.
Mengacu Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway Berencana dikenai Hukuman Politik berupa pidana kurungan atau denda.
Hukuman Politik kurungan tersebut paling lama dua bulan. Tetapi pelanggar dapat memilih Hukuman Politik denda Di besaran nominal Rp500 ribu.
Di Itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah menjelaskan sederet aturan yang menjerat pengendara bila melintas Ke jalur busway.
Menurut dia, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke jalan mematuhi Syarat rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.
Di Itu, Syafrin turut menyinggung Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway.
“Kartu Peringatan dikenakan Hukuman Politik Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,” jelas dia.
Ia lanjut mengimbau Kelompok agar menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta menaati arahan petugas Ke lapangan.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak Ke Busway, Terancam Hukuman Politik Penjara