Virgoun bersama PA dan B, resmi ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Virgoun
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dari Regu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B Berencana menjalani rehabilitasi Hingga Fasilitas Medis Ketergantungan Perawatan (RSKO) Jakarta Pada tiga bulan.
“Pada para ketiga Individu Terduga kita tetapkan Bersama persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, Perundang-Undangan RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 Untuk dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Syahduddi Hingga Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
“Kami ajukan proses assesmen Hingga Regu assessment terpadu Hingga BNNP DKI Jakarta, Di hari ini Diberikan hasil assesmen Bersama BNNP DKI Jakarta Pada tiga Individu Terduga dan dilakukan rehabilitasi Pada 3 bulan Hingga Fasilitas Medis Ketergantungan Perawatan (RSKO) Jakarta,” sambungnya.
Hingga sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu Membeberkan alasannya memakai sabu Untuk menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai Psikotropika Sebagai menjaga stamina Di bekerja.
“Bersama ketiga Individu Terduga ini Memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi Psikotropika Sebagai menurunkan berat badan,” ujarnya.
“Sesudah Itu PA mengonsumsi narkotika Sebagai menjaga stamina Di bekerja, itu pengakuannya,” imbuhnya.
Pelantun Surat Cinta Sebagai Starla ini dan PA ditangkap Hingga kamar kos Hingga kawasan Ampera, Jakarta Selatan Di Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Bersama hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Virgoun Positif Psikotropika, Direhabilitasi 3 Bulan Hingga RSKO











