loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika Penyuapan. Foto/SindoNews
“Yang Terkait Bersama Bersama pemberantasan Penyuapan Di sektor BUMN, tentunya jika memang Di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana Penyuapan, KPK tetap bisa menangani Sebab memang secara Syarat BUMN ini kan juga mengelola keuangan Negeri, dan juga organ-organ Di dalamnya adalah penyelenggara Negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negeri (LHKPN). “Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, Sebab setiap penyelenggara Negeri Di prinsipnya punya kewajiban Untuk melaporkan aset dan hartanya Lewat LHKPN,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Dari Sebab Itu 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengizinkan WNA Untuk menjadi pimpinan Di perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan Untuk membuka Potensi tersebut.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, Di forum Forbes Dunia CEO Conference 2025 Di St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Sah! Prabowo Teken Undang-Undang 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Dari Sebab Itu BP BUMN
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Penyuapan