Jakarta –
Wakil Rakyat Mutakhir saja mengesahkan Undang-undang tentang Keadaan Ibu dan Anak (Mobil Kia) Ke 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur Untuk Aturantertulis tersebut yakni aturan cuti Untuk ibu bekerja.
Untuk Aturantertulis Mobil Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Aturantertulis Mobil Kia Yang Terkait Di hak cuti melahirkan Untuk ibu bekerja:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak Merasakan:
a. Cuti melahirkan Di Syarat:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kebugaran.
Yang Terkait Di disahkannya Aturantertulis Mobil Kia, Pejabat Tingginegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negeri Untuk Memperbaiki Keadaan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul Ke masa Didepan.
Menurut Bintang, Di ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berjuang Di berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
“Sedangkan Aturan Keadaan ibu dan anak masih tersebar Ke berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum Komunitas. Kita perlu menata pelaksanaan Keadaan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana Di baik,” tuturnya dikutip Untuk keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Secara substansial, Aturantertulis Mobil Kia disebut dapat menjamin hak-Perlindungan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Keadaan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ke Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Pada anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wakil Rakyat Sahkan Aturantertulis Mobil Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan