loading…
Wahana Alunan Indonesia (WAMI) Merundingkan kewajiban pembayaran royalti Bersama penggunaan lagu Lewat Peristiwa pernikahan. Foto/Freepik.
Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu Ke Peristiwa pernikahan dikenakan sebesar dua persen. “Ketika ada Alunan yang digunakan Ke ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert Di dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Jejak Pembelajaran Ari Lasso, Pencipta Lagu yang Ngamuk Ke WAMI Gegara Royalti
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung Bersama total produksi Peristiwa tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat Alunan, hingga bayaran Pencipta Lagu itu sendiri.
“Bagi Alunan live yang tidak menjual tiket (seperti Peristiwa pernikahan), tarifnya 2 persen Bersama biaya produksi Alunan (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: WAMI Tetapkan Tarif Royalti Lagu Peristiwa Pernikahan 2 Persen Bersama Biaya Produksi