Wanti-wanti Rokok Ilegal Di Balik Masih Tingginya Prevalensi Perokok RI


Jakarta

Meski turun menurut Survei Keadaan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok Di Indonesia masih banyak Karena Itu sorotan. Di balik regulasi yang makin diperketat, pelaku industri mewanti-wanti masih adanya celah Untuk peredaran rokok ilegal, khususnya Di anak-anak dan remaja.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan produksi rokok Di ini sebenarnya sudah turun cukup signifikan, Di Sebelumnya Itu 15 miliar batang per tahun menjadi Di bawah 10 miliar Produk per tahun. Tetapi, hal ini berbanding terbalik Di produksi rokok ilegal.

“Di lain pihak, rokok ilegalnya Menimbulkan Kekhawatiran. Kalau menurut informasi Di kawan-kawan Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu hampir 7 persen,” kata Benny Di diskusi detikcom Leaders Forum Di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


“Situasinya seperti itu, rokok ilegal naik terus. Di rokok ilegal naik terus maka prevalensi perokok belum tentu turun,” tambahnya.

Di Di Yang Sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey Di kesempatan yang sama mengatakan jika hadirnya rokok ilegal menggerus rokok legal. Ia menegaskan rokok ilegal tersebut tak membayar cukai, Agar merugikan Bangsa secara ekonomi.

“Kurang lebih cukai yang masuk Di pemerintah itu 68-70 persen Di nilai cukai. Sisanya balik Di petani, infrastruktur, dan macem-macem. Nah yang ilegal itu ngambil 68-70 persen itu cukai yang mestinya masuk Di Bangsa,” tutur Roy.

Ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Di anak-anak Di bawah usia yang dibolehkanMerrijantij Punguan Pintaria – Kemenperin

Roy menambahkan, pelarangan rokok ilegal menjadi salah satu alasan mengapa jumlahnya Lebih banyak beredar Di pasaran. Agar, jumlahnya sulit Untuk dikontrol.

“Kata-kata pelarangan ini selalu berdampak kepada peliaran. Pelarangan menjadi peliaran. Peliaran maksudnya apa, lebih dilarang, lebih banyak yang ilegal,” kata Roy.

“Begitu dilarang-larang, atau nggak sistematis terstruktur cara pengaturannya maka yang ilegal atau yang black market ini tumbuh subur,” lanjut dia.

Yang Berhubungan Di akses rokok Di usia anak dan remaja, Roy memastikan ritel sudah Memperoleh SOP (Standard Operational Procedure). Misalnya, Untuk melayani pembelian rokok Di anak dan remaja yang mengenakan seragam sekolah.

Meski demikian, diakuinya masih ada celah yang memungkinkan penjualan rokok Di anak Di bawah umur tetap terjadi.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, Mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat khususnya Di warung-warung.

“Di penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Di anak-anak Di bawah usia yang dibolehkan,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanti-wanti Rokok Ilegal Di Balik Masih Tingginya Prevalensi Perokok RI