Ri Jokowi Memberi selamat kepada Wiranto seusai dilantik menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024, Di Istana Bangsa, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Foto/Setkab
Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri. Aturantertulis ini diteken Ri SBY Di 28 Desember 2006 dan diundangkan Di Jakarta Di tanggal yang sama.
Dewan Pertimbangan Ri adalah lembaga pemerintah yang bertugas Memberi nasihat dan pertimbangan kepada Ri sebagaimana dimaksud Di Pasal 16 Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Pertimbangan Ri berkedudukan Di bawah Ri dan bertanggung jawab kepada Ri. Di Pasal 7 ayat (1) Aturantertulis tersebut, Dewan Pertimbangan Ri terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Ketua sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dapat dijabat secara bergantian Di Di anggota yang ditetapkan Dari Ri.
Sebelum berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).
Wantimpres Akansegera diubah menjadi DPA
Kini, nomenklatur Wantimpres Akansegera diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada Di era Orde Mutakhir.
Wacana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini. Wakil Rakyat secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif Wakil Rakyat.
Keputusan itu diambil Di Diskusi Paripurna Wakil Rakyat Ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta. Diskusi ini dipimpin langsung Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya Membahas keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya Melewati penyerahan keterangan tertulis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akansegera Diubah Menjadi DPA