Wisata  

Warga India Overstay Setahun dan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Berujung Dideportasi



Jakarta

Seorang warga India terjaring pengawasan orang Asing Dari Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tasikmalaya, Jabar. MS (41) kedapatan overstay lebih Bersama satu tahun usai menikah Bersama Warga Negeri Indonesia (WNI).

Dia menetap Ke Kawasan Ke Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah Dari tanggal 22 September 2022 Dari KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Informasi dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Tasikmalaya Surjono mengungkapkan Kegagalan WN India tersebut yaitu overstay 466 hari.


“Merujuk Ke aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih Bersama 60 hari Supaya dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan Untuk daftar penangkalan,” jelas Iman Ke Sabtu (25/05/2024) Ke Tasikmalaya.

WNA ini diketahui hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan, Dari menikahi WNI Ke Pangandaran.

“Dari yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Supaya Ke catatan kami WN India tersebut menjadi Overstay Pada 466 hari dan langsung kami amankan Ke ruang detensi” tutur Iman.

Pria India ini akhirnya Ke deportasi Ke negaranya Bersama menumpang pesawat IndiGo Bersama Bandara Internasional Soekarno Hatta Ke Sabtu (25/05/2024). Tiga orang petugas Perpindahan Penduduk Berencana melakukan pengawalan Bersama Tasikmalaya Ke Jakarta.

“Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria Asing tersebut Ke ruang detensi kantor Perpindahan Penduduk Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan Memperoleh tiket pesawat Bagi kembali Ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung Dari dirinya sendiri,” ujar Iman.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Perpindahan Penduduk Tasikmalaya, Muhammad Fijar Sulistyo menyebut Kantor Perpindahan Penduduk Kelas 1 Tasikmalaya sudah mendeportasi dua WNA asal India Untuk kurun waktu sebulan. Hasil deteksi, WNA diketahui dominan berada Ke Kabupaten pangandaran.

Baca selengkapnya Ke detikJabar

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Warga India Overstay Setahun dan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Berujung Dideportasi