—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI Sebagai pengemudi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin mulai 250 – 500 cc.
“Hari ini kita bersama-sama Berencana Merasakan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Di Perpol,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan Ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05).
Aan mengatakan penerbitan SIM CI ini tertuang Di peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
SIM CI diperuntukkan Sebagai pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mesin mulai 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua sejenis yang menggunakan penggerak listrik, sebagaimana diatur Ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.
Aan menyebutkan, Untuk pengendara yang ingin Memperoleh SIM C, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yakni, umur minimal 18 tahun dan Memperoleh SIM C yang sudah aktif Di satu tahun.
Di Itu, Aan juga menambahkan pengendara yang Berencana mengikuti ujian SIM CI harus menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan Sebagai mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin yang besar.
“Kita sudah ada Laga, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji Dari Satpas ini bagaimana Kekuatan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” ungkapnya.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” ucap Aan.
Untuk pengendara yang ingin Memperoleh SIM CI, harus minimal berusia 18 tahun dan sudah pernah Memperoleh SIM C minimal 1 tahun.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Wujud SIM C1 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC