Bisnis  

Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha

loading…

Ide pemerintah Sebagai mengatur zona larangan penjualan rokok, Memperoleh respons Bersama Asosiasi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok Di Di rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang atau Aturantertulis No. 17/2023 tentang Keadaan atau RPP Keadaan .Sebagaimana diketahui, Di aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok Bersama zonasi Di bawah 200 meter Bersama tempat Pembelajaran dan ruang bermain anak.

Menyambut Baik hal ini, Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, buka suara.Menurutnya, Sebelumnya aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan Bersama pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut Berencana berdampak sangat besar Ke keberlangsungan usaha .

“Peraturan ini Berencana berdampak sangat besar Ke keberlangsungan usaha Untuk pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip Di pernyataan tertulisnya Ke Kamis (23/5/2024).

Ali mengatakan, aturan tersebut Berencana merugikan para pedagang yang berada Di Di zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah Produk Internasional yang legal Sebagai diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal Sebagai membeli rokok.

Bersama Detail Ia menyebut Pemerintah sebaiknya Memperoleh masukan Bersama para pelaku usaha yang terlibat langsung Ke penjualan rokok atas Ide aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus dilibatkan Di proses pembuatan regulasi.

“Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan Pelatihan yang melibatkan ekonomi rakyat Kelompok. Semua harus dilibatkan Di proses pembuatan regulasi,” ungkapnya.

Ke Pada Yang Sama, Samsul, pedagang warung madura Di Jakarta juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok Bersama zonasi steril sejauh 200 meter Bersama tempat Pembelajaran Lantaran dipandang diskriminasi dan Berencana mematikan usaha mereka.

Di Di Itu, Ide aturan tersebut menurut Samsul juga Berencana menimbulkan perbedaan perlakuan Untuk pedagang rokok Di Di area zonasi Bersama pedagang yang berada Di luar zonasi. “(Omzet) pasti Dari Sebab Itu turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah Bersama warung yang jualan Di area situ. Kok Dari Sebab Itu kami yang kena aturannya,” katanya.

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan Di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, Sambil Itu aturan ini masih sangat minim sosialisasi, Supaya Berpeluang adanya miskomunikasi Antara pedagang Bersama petugas yang Berencana mengawasi aturan tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha