Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI melaporkan penambahan Peristiwa Pidana Hukum Mutakhir kematian jemaah haji sebanyak 22 orang, Agar jumlahnya mencapai 166 jiwa. Data ini didapatkan Di total 213.275 jemaah haji Di kloter 553, 75,9 persen Ke antaranya merupakan kelompok berisiko seperti lansia dan pengidap komorbid.
Ada 43 orang yang mengidap Penyakit jantung kronis, 20 orang Merasakan sepsis yang parah, 21 orang terkena syok kardiogenik, dan 18 acute respiratory distress syndrome. Sisanya, Merasakan Kebugaran berikut:
- 12 orang gangguan aritmia jantung
- 8 orang syok hipovolemik
- 6 Peristiwa Pidana Hukum pneumonia
- 4 Peristiwa Pidana Hukum intracerebral haemorrhage
- 4 Peristiwa Pidana Hukum pulmonary embolism
- 4 Peristiwa Pidana Hukum kegagalan pernapasan akut
Sambil Itu jemaah haji yang dirawat inap Ke RS Arab Saudi totalnya mencapai 780 pasien, tiga Penyakit terbanyak yang dikeluhkan adalah pneumonia, gangguan jantung iskemik, dan diabetes melitus.
Di total tersebut, masih ada 104 pasien yang dirawat. Pelayanan Klinik Kesejajaran Haji Indonesia mencatat Gaya yang tidak jauh berbeda. Pneumonia, hipertensi, hingga diabetes melitus menjadi penyebab terbanyak jemaah haji membutuhkan Penanganan.
Jemaah yang melakukan rawat jalan Ke KKHI mencapai 1,387 orang, Sambil Itu mereka yang dirawat inap berada Ke kisaran 600 pasien.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 166 Jemaah Haji RI Tewas Ke Ditengah Cuaca Panas, Kemenkes Ungkap Penyebab Terbanyak