Polisi Arab Saudi memperketat pengawasan guna mencegah masuknya jemaah haji nonvisa. Foto/Okezone
“Kami masih belum memastikan hukumannya. Lantaran Di ini masih berproses,”ujar Konjen RI Ke Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, Untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,”sambungnya.
Yusron menyebut, Di ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan Lembaga Proses Hukum kedua WNI tersebut. “Tapi Untuk proses Peristiwa Pidana ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu Setelahnya ada putusan Untuk Lembaga Proses Hukum,” kata Yusron.
Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji Untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. “Imbauannya berhaji lah Didalam jalan yang benar. Kata Pembantu Presiden Tim Menteri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah,” tutup Yusron.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Koordinator Haji Furoda Ditahan Ke Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Lembaga Proses Hukum