Jakarta –
Di bepergian Hingga luar negeri, wajar jika seseorang ingin membeli sesuatu. Orang Mungkin Saja Berencana membeli keperluan pribadi hingga Dari-Dari.
Produk tersebut boleh saja dibawa pulang Hingga Indonesia, tetapi harus melewati pengecekan Bea Cukai terlebih dahulu. Beberapa Produk Mungkin Saja Berencana dikenakan biaya, Justru Mungkin Saja disita Dari Bea Cukai.
Tapi bisa juga Produk yang dibawa tersebut lolos Di pengecekan Bea Cukai. Simak beberapa tips berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips Lolos Pengecekan Bea Cukai
Berikut 7 tips agar lolos Di pengecekan Bea Cukai, yang dikutip Di catatan detikcom dan situs Bea Cukai.
1. Beli Produk Seharga Hingga Bawah USD 500
Jika tak ingin kena bea masuk, traveler sebaiknya tidak membeli Produk yang harganya melebihi USD 500. Produk bawaan pribadi yang harganya Hingga bawah nilai pabean FOB USD 500 dibebaskan Di bea masuk.
Nilai tersebut masih dibebaskan secara fiskal Lantaran Dikatakan ditujukan Untuk diri sendiri dan tidak dijual kembali. Tapi jika melebihi batas tersebut, maka Berencana dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pph Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pph penghasilan 10 persen Di NPWP atau 20 persen jika tidak Memperoleh NPWP.
2. Beli Produk Tertentu Seharga Hingga Bawah USD 1.500
Aturan lain, berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024 lalu, beberapa Produk harganya boleh Hingga atas USD 500, tetapi tidak boleh melebihi USD 1.500.
Produk tertentu ini meliputi Kantong, mutiara, produk hewan, dan Alat elektronik. Jika melebihi batas, maka Berencana dikenakan bea masuk seperti Hingga atas.
3. Jangan Bawa Rokok dan Minuman Alkohol Melebihi Batas
Produk lain yang diatur secara khusus adalah rokok dan sejenisnya, minuman beralkohol, dan Wewangian. Pastikan tidak membawa pulang Di jumlah melebihi 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris, serta maksimal 1 liter minuman beralkohol dan Wewangian.
4. Bawa Uang Tunai Secukupnya
Sebaiknya bawalah uang tunai secukupnya, terlebih ketika sudah pulang Hingga Indonesia. Ketika kamu membawa banyak uang tunai, petugas Mungkin Saja Berencana curiga denganmu.
Berdasarkan aturan, jika kamu membawa uang senilai Rp 100 juta atau lebih, maka harus memberi tahu pihak Bea Cukai. Sedangkan jumlah uang yang tidak boleh dibawa Dari pribadi adalah Hingga atas Rp 1 miliar.
5. Kemas Produk Di Baik
Perhatikan juga cara mengemas Produk kamu. Agar tidak mencurigakan, bungkuslah Di rapi. Tidak perlu dikemas Di kardus yang sampai sulit dibuka, justru ini Berencana membuat curiga dan Cukup taruh Produk Hingga ransel atau koper agar terlihat Dari petugas.
6. Isilah Customs Declaration Di Jujur
Sampai Hingga Indonesia, traveler Berencana diminta mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bawaan penumpang. Pastikan mengisinya Di jujur agar tidak disita petugas.
Pelaporan Produk bawaan juga dapat dilakukan secara online Dari dua hari Sebelumnya kedatangan penumpang Hingga Indonesia. Traveler bisa mengakses e-CD Lewat situs resminya Bea Cukai.
7. Siapkan Nota Belanjaan
Siapkan juga nota-nota pembelian Di Hingga luar negeri. Petugas bisa saja salah menilai harga Produk. Kamu bisa Menunjukkan bukti nota pembelian jika diminta.
Itulah 7 tips agar lolos Di pengecekan Produk Hingga Bea Cukai tanpa harus membayar biaya atau disita. Jika memang keperluan kamu adalah belanja Untuk dijual lagi, maka sebaiknya perhitungkan dulu bea dan pajaknya agar tidak rugi.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 7 Tips Lolos Pengecekan Produk Bea Cukai, Tanpa Biaya Sita