—
Korlantas Polri melaksanakan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang Di ini diterapkan kepolisian hanya menindak Pelanggar berdasarkan kendaraan si pelanggar.
Sambil, Bersama ETLE yang Mutakhir saja diluncurkan ini maka memungkinkan Bagi petugas Bagi mengidentifikasi wajah si pelanggar.
“Sesuai Bersama arahan Bersama bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Pelanggar pengemudinya, orangnya,” kata Slamet Ke Sleman, DIY.
Mantan Wakapolda DIY itu juga Membeberkan bahwa Di waktu Didekat kepolisian Berencana mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) Bagi mengawasi perilaku berlalu lintas Ke jalan raya sampai Memberi Pembatasan.
Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap Pelanggar dan mengakumulasikan Pelanggar berdasarkan Nilai yang sudah dibuat.
“Ke Didepan kita Berencana ada soft launching Traffic Atittude Record, Ke situ Berencana ada Nilai penindakan Pelanggar yang ringan, Lagi dan berat itu Berencana Merasakan nilai Nilai Pada pengemudi itu sendiri,” kata Slamet.
Ia menambahkan, ketika para pengendara ketika telah mencapai jumlah Pelanggar tertentu bisa dikenai Pembatasan. Termasuk, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Agar nanti Berencana ada rekomendasi kepada mereka Yang Terkait Bersama Bersama perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai Ke Bagi pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah