Menkumham Yasonna H Laoly meminta Peristiwa Pidana dugaan pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016 diusut tutnas Dari polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri
“Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan Di Komunitas. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada Kegagalan SOP Di pemeriksaan,” kata Yasonna Pada ditemui Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya Peristiwa Pidana Vina, Yasonna berharap, penanganan Perkara Pidana pidana yang serupa juga bisa ditangani Bersama baik Dari kepolisian. Yasonna berharap, penanganan Peristiwa Pidana Dari polisi tak seperti Di Perkara Pidana Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana Kejahatan Jalanan dan Kejahatan Keji Pada pasangan Sulaiman dan Siti Haya Di November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Tetapi Setelahnya 3 tahun putusan itu, pelaku Kejahatan Keji Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
“Karena Itu itu hal-hal Hingga Negeri lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada Peristiwa Pidana kan Hingga Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens,” ucap Yasonna.
“Dan Di keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat Menginformasikan Peristiwa Pidana ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi Hingga Komunitas kecurigaan-kecurigaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Harap Penanganan Peristiwa Pidana Vina Dari Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta