Daftar Isi
—
Inisiatif pemutihan denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Di sejumlah provinsi Di Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan Komunitas yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.
Masing-masing provinsi punya Syarat yang mana ada yang Melakukan Inisiatif ini mulai Juni-Desember 2024. Tetapi Untuk diingat ada Daerah yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Berikut daftar Daerah yang terapkan Inisiatif pemutihan denda Pph kendaraan:
DKI Jakarta
Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang Untuk Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Aturan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Lewat Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan Pph Akansegera dibebaskan Untuk denda. Dari Sebab Itu, jika telat bayar Pph atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Di Samping Itu, Untuk Pemakai yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan Di Provinsi Jakarta, Akansegera Merasakan pembebasan biaya. Ini berarti Untuk mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama Akansegera gratis.
Kendati demikian, setiap pengemudi masih Akansegera dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Terdapat enam Daerah lainnya yang Akansegera Melakukan pemutihan Pph kendaraan mulai Untuk Juni hingga Desember 2024.
Aceh
Provinsi Aceh menerapkan Aturan pembebasan Pph kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini telah dimulai Sebelum bulan Maret dan Memberi diskon kepada penduduk Aceh.
Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan Di tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pph Progresif dan Denda Pph Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB Akansegera dibebaskan Untuk Pph Progresif Pada periode pembebasan yang ditetapkan Untuk peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan Untuk Pasal 5.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pph Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut. Inisiatif pembebasan Pph kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan Pph progresif dan pembebasan denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pembebasan Pph kendaraan bermotor. Inisiatif ini meliputi pembebasan tunggakan Pph Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini diatur Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Untuk pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jambi
Provinsi Jambi juga turut serta Untuk Melakukan Inisiatif pemutihan Pph tahun ini. Tetapi, penduduk diharapkan Untuk segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Untuk akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), Inisiatif pemutihan Pph telah dimulai Sebelum tanggal 6 Januari dan Akansegera berakhir Di tanggal 28 Maret 2024.
“Hallo sobat Pph. Pemutihan Pph Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Memikat,” tulis akun itu, dikutip (4/3).
Inisiatif pembebasan Pph kendaraan bermotor Di bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Pph progresif Untuk kendaraan lelang.
Di Samping Itu, pemerintah Jambi juga menyediakan Inisiatif Untuk melakukan mutasi kendaraan Bersama plat luar Jambi Hingga plat BH (Jambi) Bersama tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen Untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 Di tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan Pph kendaraan.
Sejumlah insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda Pph kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Bersama penghapusan bea balik nama tersebut, Komunitas hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Untuk situs resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat diskon Pph kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Pph kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Pph kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen Pph kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk
– Diskon 40 persen Pph kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning)
Jawa Di
Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif penghapusan Pph Untuk tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan Lewat akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, diskon Pph tahunan berkala, pembebasan biaya Pph progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.
Kendati demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus Untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Pph Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pph Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan Pph Untuk bentuk pemotongan Pph Kendaraan Bermotor (PKB). Tetapi Daerah Jabar agak berbeda.
Menurut informasi Untuk situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pph hanya berupa diskon sebesar 10 persen Untuk Pph kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon tersebut hanya berlaku Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon sebesar 10 persen Untuk Pph Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Pph yang melakukan pembayaran PKB Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” demikian keterangan yang terdapat Di situs resminya.
Promo ini hanya berlaku Bersama Syarat sebagai berikut:
1. Diskon sebesar 10 persen Untuk Pph kendaraan bermotor tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10 persen Pph kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Daerah Terapkan Bebas Denda Pph Kendaraan hingga Akhir 2024