Wacana revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Tertinggi Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Aturantertulis itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau Di ini mayoritas Dewan dikuasai Dari KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Ujang melihat nantinya yang Akansegera menguasai Dewan adalah Gabungan Parpol Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan Organisasi Politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Pemimpin Negara-Wakil Pemimpin Negara terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, Gabungan Parpol Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total Bangku keenam partai ini yakni 417 Didalam 580 Bangku Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029.
“Didalam rincian Golkar 102 Bangku, Gerindra 86 Bangku, Demokrat 44 Bangku, PAN 48 Bangku, PKB 68 Bangku, Nasdem 69 Bangku atau setara 64,32 Bangku Dewan,” jelasnya.
Dia melanjutkan bila nantinya Aturantertulis MD3 direvisi yang Akansegera diubah ialah Yang Berhubungan Didalam Pasal 427D ayat (1) huruf b Aturantertulis MD3. Pasal tersebut Mengungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Didalam Organisasi Politik yang memperoleh Bangku terbanyak pertama Di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan Akansegera kehilangan Bangku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-nya. Lantaran salah satu Nilai yang Bisa Jadi direvisi adalah Yang Berhubungan Didalam Didalam posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Yang tadinya, jatahnya partai Mendominasi dan jumlah Bangku terbesar Di Dewan Perwakilan Rakyat, bisa Dari Sebab Itu nanti diubah Didalam cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang Akansegera Berhasil, Lantaran mayoritas Di Dewan,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman