Pembantu Ri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
Yasonna menyampaikan, sampai Pada ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan Terbaru hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Akan Tetapi, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang Didalam sebuah Keputusan.
“Makanya saya dorong juga percepatan Wacana revisi Perundang-Undangan Narkotika, dan psikotoprika,” kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Di revisi itu bisa diatur kembali Yang Terkait Didalam pemakai Narkotika Didalam Melewati serangkaian assessment Sebagai bisa direhabilitasi saja. Didalam cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas Di Lapas bisa teratasi.
“Daripada kita taruh Di Di (lapas). Itu kan Memangkas tekanan,” ujarnya.
Faktanya kata dia, hampir setengah Didalam Lapas yang ada itu didominasi Dari narapidana Didalam kejahatan yang berkaitan Didalam Narkotika.
“Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Nilai Revisi Perundang-Undangan Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas