Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto Untuk Pertemuan Kerja (Raker) bersama Komisi III Wakil Rakyat, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto/tangkapan layar TV Legislatif
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pagu indikatif 2025 yang diterima belum memenuhi kebutuhan, baik Untuk belanja Produk operasional, belanja Produk nonoperasional dan belanja modal Di 4 lingkungan Proses Hukum yang terdiri Di 923 satker Lokasi dan 7 unit eselon I pusat.
“Kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut Di lain yaitu Biaya belanja operasional, terdapat kekurangan Untuk belanja langganan daya dan jasa, pemeliharaan Rumah dinas/mess, pemeliharaan halaman Rumah, pemeliharaan PC, printer, AC dan genset,” tutur Sugiyanto Untuk Pertemuan Kerja (Raker) bersama Komisi III Wakil Rakyat, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Untuk kebutuhan Produk nonoperasional, kata Sugiyanto, pagu indikatif 2025 juga belum bisa terpenuhi. Salah satunya, sambung dia, Untuk Belajar dan pelantihan Kandidat hakim terpadu 2025 yang Ditengah berlangsung.
Sambil belanja modal, ia juga mengungkapkan bahwa pagu indikatif belum bisa terpenuhi. Ia menambahkan, pihaknya memprioritaskan Biaya belanja modal Untuk renovasi gedung dan bangunan kantor serta pengadaan Rumah dinas.
“Karena Itu MA mengajukan usulan tambahan Biaya sebesar Rp3.009.738.467.000 Di rincian belanja Produk operasional Rp99.943.867.000 belanja Produk nonoperasional Rp93.507.217.00 dan belanja modal Rp2.816.287.383.000,” terang Sugiyanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahkamah Agung Minta Tambahan Biaya Rp3 Triliun Untuk Rumah Dinas dan Renovasi Gedung