Pamitra Wineka Mutakhir saja ditunjuk sebagai komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? berikut profilnya. Foto/Dok
Selain Pamitra Wineka, MIND ID juga mengangkat dua komisaris lain, yaitu Politikus Partai Gerindra, Fuad Bawazier sebagai komisaris utama. Sedangkan Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie diangkat sebagai komisaris.
Lantas siapakah sosok Pamitra Wineka? Pria yang biasa disapa Eka itu merupakan CEO platform Tanihub Sebelum 2021 hingga Pada ini. Inisiatif ini berfungsi sebagai pasar daring Untuk menjajakan produk Pertanian dan memudahkan rantai penjualan produk petani dan konsumen.
Pamitra merupakan lulusan studi Sarjana atau S-1 Ke Institute Keahlian Bandung Untuk Inisiatif studi Matematika dan Magister atau S-2 Ke University of Illinois at Urbana-Campaign Untuk jurusan Ekonomi.
Untuk karir profesionalnya Sebelumnya bergabung Di PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menjabat sebagai Staf khusus CEO Goto Gojek Tokopedia Tbk dan Komisaris Goto Financial. Ia pernah juga bekerja Ke PT Bank Neo Commerce Tbk, TaniHub Group, PT Trimuda Nusa Citra Tbk, dan The World Bank.
Rinciannya Pamitra pernah menjadi peneliti Ke The World Bank Ke 2012-2016. Setelahnya itu dirinya pernah menduduki posisi komisaris PT Trimuda Nusa Citra Tbk Ke 2019-2020.
Lalu, dia juga menjadi Deputy Head of Productive Loans, Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ke 2020 hingga sekarang. Ditambah Pamitra juga menjabat Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk Ke 2020 hingga sekarang. Lanjutnya menjadi Ri dan Co-Founder Tanihub Ke 2016-2021.
Sebagai informasi Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya Di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol Pertanian itu Rp3 miliar. OJK Sebelumnya memutuskan Untuk mencabut izin usaha TaniFund Lewat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Regulator pun meminta Tanifund Untuk Melakukan Pertemuan Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan Skuat likuidasi usai pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, Ke mana Untuk pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib Melakukan RUPS Untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Skuat likuidasi paling lama 30 hari kalender Sebelum tanggal dicabutnya izin usaha.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Di Sebab Itu Komisaris Independen MIND ID











