Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Lokasi (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Lokasi (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Di gelaran Capacity Building Regu Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan Didalam Webinar Series Keuda Update Imbang Di-49.
“Peristiwa ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan Untuk rangka Meningkatkan komitmen bersama Sebagai mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% Di tahun 2024,” kata dia Untuk pernyataannya, dikutip Kamis (13/6/2204).
Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud Didalam kebersamaan Untuk satu kesatuan Bangsa. “Melewati capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Lokasi lebih termotivasi dan siap Sebagai implementasi Langkah TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat Sebagai menyelaraskan target nasional dan target-target Lokasi,” jelas Maurits.
Dia mengatakan Untuk rangka melaksanakan Syarat Pasal 373 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Lokasi dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Lokasi, Kementerian Untuk Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan Lokasi Di Umumnya dan khususnya Di bidang pengelolaan keuangan Lokasi.
Kementerian Untuk Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian Langkah pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini Antara lain Melewati Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 Di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota Sebagai dibentuk TPAKD.
Berikutnya, Untuk rangka penguatan peran Pemerintah Lokasi Untuk implementasi TPAKD, Di tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Regu Percepatan Akses Keuangan Lokasi (TPAKD).
“Sesudah Itu Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri tentang Pedoman Penyusunan Biaya Pendapatan dan Belanja Lokasi tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Lokasi Sebagai menganggarkan kegiatan yang diarahkan Sebagai Mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD Untuk APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) Di akhir tahun 2024,” ujar Maurits.
Dia melanjutkan, Kementerian Untuk Negeri sangat mengapresiasi pemerintah Lokasi (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Sebagai itu, diimbau kepada Kepala Lokasi (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan Sebagai segera membentuk TPAKD Untuk Lokasi yang belum, sebagai langkah nyata Untuk Meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada Komunitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akselerasi Akses Keuangan Lokasi, Kemendagri Dorong Peran TPKAD











