Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berjanji bakal memanfaatkan peraturan Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Foto: Dok SINDOnews
“NU Berencana menyiapkan suatu struktur Usaha dan manajemen yang Berencana menjamin profesionalitas dan akuntabilitas baik Di pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Kamis (13/6/2024).
Adapun WIUPK Ormas Keagamaan tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia mengapresiasi Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Lantaran Menerbitkan PP tersebut.
Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan Di sebaik-baiknya agar tujuan mulia Di Aturan itu tercapai.
“NU telah siap Di sumber daya manusia yang mumpuni, Alat organisasi yang lengkap dan jaringan Usaha cukup kuat Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.
Diketahui, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa PP WIUPK merupakan upaya afirmatif Bangsa agar ormas keagamaan memperoleh Kemungkinan yang sama Di kelompok pengusaha Untuk Merasakan izin tambang.
Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang Di antaranya ormas keagamaan harus Memiliki badan usaha yang mampu mengelola Usaha pertambangan.
“Sesudah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang Untuk Umat