Jakarta –
Seorang turis Pakistan membuat rugi salah satu restoran Hingga Bali. Dia memesan Konsumsi dan membayarnya Bersama bukti Pindah palsu.
Turis asal Pakistan berinisial OF (32) ini ditangkap Hingga penginapannya Hingga Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF memesan Konsumsi Bersama bukti Pindah fiktif 38 kali Sebelum April 2024. Ulahnya itu membuat sebuah restoran Hingga Pererenan, Mengwi, Bali, rugi Rp 29 juta.
Tidak hanya mencantumkan bukti bayar harga Konsumsi, OF juga mencantumkan kelebihan nominal Untuk jasa antar Konsumsi online. Dia memakai nama palsu Hingga bukti tersebut Untuk menyamarkan identitasnya.
“Bukti Pindah Bersama pengiriman atas nama Vikas Hingga rekening perusahaan. Tetapi Sesudah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk,” kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana Melewati Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
Pesan Konsumsi secara online
Unjuk Rasa OF menipu restoran itu sudah terencana matang. Pelaku Pada ini berinteraksi secara online. Dia pesan Konsumsi dan mengirimkan bukti Pindah pembayaran fiktif Melewati nomor WhatsApp restoran.
Sesudah Menyambut balasan Untuk pengelola restoran, OF membuat bukti Pindah palsu Bersama nominal sesuai total biaya yang harus dibayar. OF mengedit data-data berupa nama pengirim, nama bank, hingga nomor rekening Hingga layanan khusus Hingga Jaringan Agar terlihat seperti asli.
“Di bayar atau Pindah itu, pelaku biasanya melebihkan (nominal) Hingga bukti Pindah Untuk biaya jasa antar Konsumsi Hingga tempatnya menginap. Akhirnya restoranlah yang Akansegera membayar ongkos pengiriman,” ujar Juniawan.
Awal mula staf curiga
Unjuk Rasa kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Untuk kecurigaan staf akunting Hingga restoran ketika merasa ada yang janggal Bersama bukti Pindah itu. Staf tersebut melaporkan Hingga pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.
Meski begitu, manajemen meminta para staf tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku Sebelum April itu.
Total Pemesanan 38 Kali
“Sesudah dicek, memang benar ada riwayat pesanan Sebelum April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Pindah tapi tidak ada uang sama sekali masuk Hingga rekening kafe,” ujar Juniawan.
Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Hingga Area Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Konsumsi Bersama bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
“Jumlah pesanan 38 kali Bersama bukti Pindah yang pelaku kirimkan Hingga restoran 32 kali. Konsumsi dikonsumsinya sendiri,” kata Juniawan.
OF melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 dan Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Makan Banyak, eh Bayarnya Pakai Bukti Pindah Palsu