—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Bersama fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Bersama penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Di penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
“Yang Terkait Bersama Bersama ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Di siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada Di Gadget ETLE, polisi Berencana mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Bersama data yang dimiliki.
Data itu Sesudah Itu disimpan sebagai Pada Di Traffic Attitude Record (TAR) yang Menyediakan catatan Yang Terkait Bersama perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Di Seleksi dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu Kuning lalu lintas dan kecelakaan, Bersama tujuan menciptakan efek jera dan Memperbaiki kesadaran Sebagai patuh dan tertib berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Bersama pemberian Nilai, Di mana Kartu Kuning ringan diberikan Nilai 1, Di 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Nilai 5, Di 10, dan berat 12,” tegas dia.
Nilai-Nilai tersebut, kata Slamet Berencana diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Nilai 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Sesudah Itu apabila sudah mencapai Nilai 18 Bersama Hukuman Politik, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
“Atau dicabut Bersama rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi