Korlantas Polri sudah Mengadakan Ilmu Pengetahuan Mutakhir Ke sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Perekamgambar canggih ini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas lalu menjadi dasar pemberian sistem tilang Nilai.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan nantinya ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas Komunitas Didalam pencocokan wajah.
Slamet menyebut pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi Berencana disimpan sebagai Dibagian Didalam Traffic Attitude Record (TAR). Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi Ke jalan.
TAR adalah sistem yang mencatat dan memberi penilaian Ke Seleksi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat Pelanggar dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan Didalam sistem ini adalah Untuk Menyediakan efek jera dan Meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban Di berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Didalam pemberian Nilai, Ke mana Pelanggar ringan diberikan Nilai 1, Lagi 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Nilai 5, Lagi 10, dan berat 12,” jelas Slamet.
Tilang Nilai
Aturan ini tertera Ke Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan Ke 19 Februari 2021. Tetapi regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu Hingga Pada Ini belum diterapkan.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan Nilai tilang, yaitu 1 Nilai, 3 Nilai, dan 5 Nilai. Jumlah Nilai yang dikenakan tergantung Ke jenis Pelanggar lalu lintas.
Jika total Nilai mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua Hukuman Politik yakni penahanan Sambil SIM atau pencabutan Sambil hingga putusan Lembaga Proses Hukum.
Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu Hukuman Politik itu bisa Menyaksikan SIM-nya lagi Sesudah melakukan Pembelajaran dan pelatihan mengemudi.
Jika akumulasi Nilai Pelanggar mencapai 18 Nilai, SIM pelanggar Berencana dicabut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum. Untuk Menyaksikan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM Mutakhir.
Berikut daftar lengkap tilang Nilai sesuai Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
1 Nilai
Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan Ke fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pemakai Jalan.
Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum Di trayek tidak singgah Ke Terminal.
Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih Ke Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama Ke kecelakaan.
Pasal 282: Setiap Pemakai Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.
Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kelajuan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan Didalam Kendaraan lain.
Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor Ke Jalan dan tidak dapat Menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang yang duduk Ke Samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.
Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Samping yang mengangkut Penumpang lebih Didalam satu orang.
Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan tanpa menyalakan lampu utama Ke malam hari dan Situasi tertentu dan siang hari.
Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Berencana membelok atau berbalik arah, tanpa Menyediakan isyarat Didalam lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Berencana berpindah lajur atau bergerak Hingga Samping tanpa Menyediakan isyarat.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali Pada Berencana mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya Di menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan Di Kendaraan berjalan.
Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan Produk Internasional tidak menggunakan jaringan jalan sesuai Didalam kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain Ke tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain Ke tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan Di izin trayek.
Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Pribadi Produk Internasional Untuk mengangkut orang kecuali Didalam alasan sebagaimana dimaksud Di Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang Didalam tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain Ke sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai Didalam angkutan Untuk keperluan lain.
Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan Produk Internasional yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.
Lanjut Hingga halaman Lanjutnya 3 Nilai dan 5 Nilai
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perekamgambar ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Nilai