Jakarta –
Komisi IX Lembaga Legis Latif RI terus mendesak pemerintah, Untuk Kontek Sini Kementerian Kesejajaran (Kemenkes), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Untuk Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum dan Ham Sebagai segera menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Terapi dan Hidangan (RUU POM).
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Joko Widodo telah menunjuk wakil pemerintah Sebagai Menyoroti RUU POM ini Melewati Surat Pemimpin Negara RI kepada Ketua Lembaga Legis Latif RI Nomor: R-20/Pres/05/2024 Di 29 Mei 2024.
Untuk Pertemuan Kerja Komisi IX Lembaga Legis Latif RI bersama pemerintah, Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya masih belum menyelesaikan DIM Yang Terkait Di RUU POM. Supaya, ini memantik perdebatan Di Lembaga Legis Latif Di pemerintah.
“Kami sudah melakukan inventarisasi Untuk isi draft Rancangan Undang-Undang POM ini Di existing Undang-Undang yang sudah ada,” ujar Menkes Budi Untuk Pertemuan Kerja Di gedung Mprri/Lembaga Legis Latif, Selasa (25/6/2024).
“Belum, belum selesai kita pak. Kita masih me-review dulu mana yang overlap mana yang tidak pak pimpinan,” sambungnya.
Mendengar jawaban Untuk Menkes Budi, Anggota Lembaga Legis Latif RI Komisi IX, Edy Wuryanto Fraksi PDI-P mengatakan jika pemerintah terlihat setengah-setengah Untuk melahirkan Undang-Undang POM ini.
“Kalau saya memerhatikan aura Pak Pembantu Pemimpin Negara (Budi Gunadi Sadikin) semangatnya ketika dulu Menyoroti Undang-Undang Kesejajaran, ini semangatnya setengah kopling. Sambil Itu Pak Darul Siska berharap ini (RUU POM) selesai Di periode ini,” kata Edy.
“Saya berharap, kalau yes ya yes lah, Sebab waktunya sedikit. Kalau nanti yes tapi setengah kopling, buang-buang waktu pak,” sambungnya.
Senada Di itu, Anggota Lembaga Legis Latif RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pemerintah Sebagai lebih cepat menyelesaikan RUU POM ini. Hal ini agar Badan POM lebih Memiliki landasan hukum yang kuat.
“Mohon maaf Pak Pembantu Pemimpin Negara, ini dugaan saya, mohon maaf nih saya supaya jangan berdosa. Jangan sampai ada dugaan bahwa memang Undang-Undang ini sengaja diputer-puter begini Di Kemenkes supaya memang Undang-Undangnya nggak lahir,” kata Saleh.
“Kalau kita tunda sampai tanggal 2 (Juli) tadi ya, saya setuju tapi harus ada komitmen bahwa memang kita jalan. Nanti jangan sampai molor sana molor sini,” sambungnya.
Lembaga Legis Latif RI Komisi IX dan pemerintah sepakat Sebagai memundurkan Pertemuan kerja Di agenda Menyoroti pembicaraan tingkat I Yang Terkait Di RUU POM Di tanggal 2 Juli 2024. Pasalnya, agenda utama Pertemuan kerja hari ini adalah Memperoleh DIM Untuk pemerintah soal RUU POM.
Pemerintah, Melewati Menkes Budi mengatakan pihaknya Akansegera hadir Di berkas-berkas yang diminta Lembaga Legis Latif Di Pertemuan kerja mendatang.
“Artinya yang jelas, yang tanggal 2 (Juli) itu kita sudah bisa menyampaikan,” tutup Menkes Budi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Cecar Menkes soal RUU POM, Ada Apa?